BIDANG HUMAS
23 Oktober 2023
Keberadaan Humas di sebuah institusi Pendidikan merupakan suatu keharusan secara fungsional dan operasional dalam upaya menyebarluaskan atau mempublikasikan tentang suatu kegiatan atau aktifitas yang ditujukan baik ke dalam maupun ke luar.
Kedekatan emosional dan hubungan madrasah dengan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi siswa di madrasah. Dalam hal ini madrasah sebagai system social yang merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yakni masyarakat. Madrasah dan masyarakat memiliki hubungan emosional yang sangat erat dalam mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu madrasah berkewajiban untuk memberi penjelasan/penerangan tentang visi dan misi madrasah, program-program, kebutuhan, serta keadaan madrasah kepada masyarakat. Dengan kata lain, antara madrasah dan masyarakat harus dibina hubungan yang harmonis.
MAN 2 Klaten merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama turut bertanggung jawab untuk meningkatkan pendidikan dan mutu pendidikan. Hubungan timbal balik antara Madrasah dan masyarakat akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang bersifat sukarela berdasarkan keyakinan dan kesadaran, bahwa madrasah merupakan bagian integral dari masyarakat. Dengan demikian diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan dinamika kedua belah pihak, sehingga hubungan itu bersifat aktif dinamis. Hal ini memungkinkan sifat keterbukaan masyarakat terhadap inovasi yang dilakukan pihak madrasah.
Untuk itu Humas sebagai penyampai informasi kegiatan madrasah seyogyanya dapat mampu memberikan informasi di semua bidang, harus relevan sehingga dapat terwujud kerjasama yang sebaik-baiknya dalam meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan output yang dihasilkannya.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka agar pelaksanaan tugas Wakil Kepala MAN 2 Klaten Bidang Hubungan Masyarakat berdayaguna dan berhasilguna, tepat sasaran sesuai harapan, perlu disusun Program Kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dimaksud.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam penyusunan program kerja ini, adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Permendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
- Peraturan Pemerintah no 19 Tahun 2005 tentang SNP Bab VIII Standar Pengelolaan Pasal 49 Ayat 1
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural ;
- Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tugas Tambahan Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2007. Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Guru Yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah.
- Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Klaten tentang pembagian tugas guru sebagai Wakil Kepala Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Program kerja waka humas MAN 2 Klaten adalah sebagai berikut :
Koordinasi dengan Kepala Madrasah
Langkah Kerja:
- Mengagendakan stiap kegiatan, baik yang diadakan di madrasah maupun di luar madrasah
- Mengkomunikasikan setiap kegiatan, baik yang diadakan di madrasah maupun di luar madrasah
Kerjasama dengan BK dalam menangani masalah kemampuan, dan minat siswa
Langkah Kerja:
- Berkoordinasi dengan guru BK, tentang siswa yang memiliki potensi akademik maupun non akademik
- Berkoordinasi dengan guru BK, tentang siswa yang mengalami masalah di madrasah
- Mengadakan home visit bersama guru BK dan wali kelas, jika ada yang sakit atau yang sering tidak masu
Kerjasama dengan warga madrasah (guru, staf TU, siswa, pengurus OSIS, komite madrasah, dan pengelola kantin madrasah)
Langkah Kerja:
- Menyampaikan informasi-informasi penting, baik yang berhubungan dengan kegiatan akademik maupun non akademik ke guru, staf TU, siswa, dan pengurus OSIS
- Mengingatkan kembali pada guru dan staf TU, tentang seragam KORPRI pada setiap tanggal 17, seragam PGRI bagi guru pada setiap tanggal 25 serta seragam yang lain seusai dengan intruksi dari kementerian.
- Mempersiapkan agenda rapat
- Mempersiapkan pertemuan dengan komite madrasah
- Mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan silaturrahmi keluarga besar MAN 2 Klaten setiap tiga bulan sekali.
- Penerbitan Majalah Dinding
- Menyampaikan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pengelola kantin perihal jajanan sehat
Kerjasama dengan orang tua/wali siswa
Langkah kerja:
- Berkoordinasi dengan staf TU untuk mempersiapkan surat kehadiran orang tua/wali siswa
- Mempersiapkan pertemuan dengan orang tua/wali siswa madrasah
Kerjasama dengan tokoh masyarakat, perguruan tinggi, lembaga negeri dan swasta
Langkah Kerja:
- Menerima dan mengarsipkan surat masuk sesuai dengan bidang kehumasan
- Menerima tamu yang datang ke madrasah sesuai dengan bidang kehumasan.
- Mencatat dan menginformasikan agenda kegiatan yang berhubungan dengan tokoh masyarakat, perguruan tinggi, lembaga negeri dan swasta
- Menjalin silaturrahmi dengan alumni, masyarakat, lembaga negeri dan swasta.
Menginformasikan tentang perkembangan madrasah melalui media social dan web-site MAN 2 Klaten
Langkah Kerja:
- Mempersiapkan segala hal informasi tentang madrasah
- Berkoordinasi dengan admin madrasah
Sumber : Madrasah Aliyah Negeri 2 Klaten https://man2klaten.sch.id
Selengkapnya : https://man2klaten.sch.id/artikel/89/BIDANG-HUMAS.html