Keberadaan Humas di sebuah institusi Pendidikan merupakan suatu keharusan secara fungsional dan operasional dalam upaya menyebarluaskan atau mempublikasikan tentang suatu kegiatan atau aktifitas yang ditujukan baik ke dalam maupun ke luar.
Kedekatan emosional dan hubungan madrasah dengan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi siswa di madrasah. Dalam hal ini madrasah sebagai system social yang merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yakni masyarakat. Madrasah dan masyarakat memiliki hubungan emosional yang sangat erat dalam mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu madrasah berkewajiban untuk memberi penjelasan/penerangan tentang visi dan misi madrasah, program-program, kebutuhan, serta keadaan madrasah kepada masyarakat. Dengan kata lain, antara madrasah dan masyarakat harus dibina hubungan yang harmonis.
MAN 2 Klaten merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama turut bertanggung jawab untuk meningkatkan pendidikan dan mutu pendidikan. Hubungan timbal balik antara Madrasah dan masyarakat akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang bersifat sukarela berdasarkan keyakinan dan kesadaran, bahwa madrasah merupakan bagian integral dari masyarakat. Dengan demikian diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan dinamika kedua belah pihak, sehingga hubungan itu bersifat aktif dinamis. Hal ini memungkinkan sifat keterbukaan masyarakat terhadap inovasi yang dilakukan pihak madrasah.
Untuk itu Humas sebagai penyampai informasi kegiatan madrasah seyogyanya dapat mampu memberikan informasi di semua bidang, harus relevan sehingga dapat terwujud kerjasama yang sebaik-baiknya dalam meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan output yang dihasilkannya.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka agar pelaksanaan tugas Wakil Kepala MAN 2 Klaten Bidang Hubungan Masyarakat berdayaguna dan berhasilguna, tepat sasaran sesuai harapan, perlu disusun Program Kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dimaksud.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam penyusunan program kerja ini, adalah sebagai berikut :
Program kerja waka humas MAN 2 Klaten adalah sebagai berikut :
Koordinasi dengan Kepala Madrasah
Langkah Kerja:
Kerjasama dengan BK dalam menangani masalah kemampuan, dan minat siswa
Langkah Kerja:
Kerjasama dengan warga madrasah (guru, staf TU, siswa, pengurus OSIS, komite madrasah, dan pengelola kantin madrasah)
Langkah Kerja:
Kerjasama dengan orang tua/wali siswa
Langkah kerja:
Kerjasama dengan tokoh masyarakat, perguruan tinggi, lembaga negeri dan swasta
Langkah Kerja:
Menginformasikan tentang perkembangan madrasah melalui media social dan web-site MAN 2 Klaten
Langkah Kerja:
NO URAIAN KEGIATAN TARGET 1 PPDB / Sosialisasi Madrasah Menerima siswa baru 2 Pengadaan seragam siswa Keseragaman dan ...
Program Umum Program Umum ini diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan program kerja yang akan digunakan sebagai dasar pijak (starting point) ...
MAN 2 Klaten >> Memasuki bulan Ramadhan 1444 H, hampir semua muslim berbenah dan besiap menyambut kedatangan bulan nan agung tersebut. Tidak ketinggalan dihampir semua i...
KEUNGGULAN MADRASAH iLOKAK DAN GLOBAL) Menururut Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 1 Butir 34 dinyatakn bahwa Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal adalah pendidikan yan...
« | ‹ | May 2024 | › | » | ||
---|---|---|---|---|---|---|
28 | 29 | 30 | 1 | 2 | 3 | 4 |
5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 |
19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 |
26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 1 |
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Visitors | : | 272927 Visitor | |||||
Hits | : | 868269 hits | |||||
Month | : | 58231 Users | |||||
Today | : | 347 Users | |||||
Online | : | 2 Users | |||||